Jumat, 03 Februari 2017

Pendidikan Dasar 9 Tahun



Pendidikan Dasar 9 Tahun
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah
Bimbingan Konseling
Dosen : Nurjaman












Disusun oleh :
Kelompok 8

1.      Arief Rachman Hakim          (140641267)
2.      Iwan NurSahid                     (130641102)
3.      Sisca Saleha S                       (140641086)

Kelas : SD14.A3


PROGRAM SETUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya,  sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pendidikan Dasar 9 Tahun
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh lebih sempurna, oleh karena itu keritik dan semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai khir. Semoga Allah SWT senantiasa neridhai segala usaha kita, Amin.


Cirebon, 29 Desember 2016



Penulis








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.       Tujuan........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Wajib Belajar Sembilan Tahun................................................ 3
B.       Pelaksanaan Wajib Belajar Sembilan Tahun.............................................. 5
C.       Peran Pemerintah dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun............ 7
D.      Yang Terlibat dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun.................. 8
E.       Bantuan Operasional Sekolah dalam Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. 8
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan................................................................................................ 10
B.       Saran.......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11









BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Wajib belajar sembilan tahun merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional atau sekarang disebut Kementerian Pendidikan Nasional. Program ini dilatar belakangi dari munculnya program wajib belajar enam tahun pada tahun 1984. Kemudian pada tahun 1994 melalui Inpres Nomor 1 tahun 1994 ditingkatkan menjadi program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Hal ini berarti bahwa setiap anak Indonesia yang berumur 7 sampai 15 tahun diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Dasar sembilan tahun. Program ini mewajibkan setiap warga negara untuk bersekolah selama sembilan tahun pada jenjang pendidikan dasar yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
















B.       Rumusan Masalah
1.    Apakah Pengertian Wajib Belajar 9 Tahun ?
2.    Apa pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun ?
3.    Apa saja peran pemerintah dalam program wajib belajar 9 tahun ?
4.    Siapa saja yang terlibat dalam program wajib belajar 9 tahun ?
5.    Apakah upaya pemerintah dalam memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pendidikan dasar 9 tahun ?

C.      Tujuan
1.    Memahami pengertian dari wajib belajar sembilan tahun.
2.    Untuk mengetahui pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.
3.    Mengetahui apa saja peran pemerintah dalam penuntasan program wajib belajar sembilan tahun.
4.    Mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penuntasan program wajib belajar sembilan tahun.
5.    Mengetahui upaya pemerintah dalam memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pendidikan dasar 9 tahun.













BAB II
PEMBAHASAN

F.        Pengertian Wajib Belajar Sembilan Tahun
Wajib Belajar 9 Tahun” yang merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga negara untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).  Seperti Kita ketahui bersama, Pendidikan merupakan satu aspek penting bagi pembangunan bangsa. Karena itu, hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam program pembangunan nasional. Sumber daya manusia yang bermutu, yang merupakan produk pendidikan, merupakan kunci keberhasilan pembangunan suatu negara.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab. Pemerintah dan pemerintah daerah. Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat tentang desentralisasi maka kewenangan penyelenggaraan pendidikan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi segala kewajiban yang timbul terhadap penyelenggaran pendidikan tetap ditanggung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pembiayaan pendidikan seperti program Biaya Operasinal Sekolah ( BOS ). Dalam penggunaanya Depdiknas mengeluarkan 5 macam kebijakan)[5] seperti:
1.         Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2.         Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3.         Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4.         Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggar.
5.         Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
Bantuan pembiayaan oleh pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pendidikan memungkinkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan gratis untuk tingkat pendidikan dasar ( SD dan SMP, sederajat ) Tiap-tiap pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang beraneka ragam sesuai kemampuan daerah, bagi daerah yang memiliki anggaran APBD yang cukup maka pemerintah daerah akan memberikan bantuan derah yang dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan kegiatan siswa. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan  memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dalam pelaksanaanya wajib belajar sembilan tahun terkesan mengabaikan kualitas dan hanya mengejar target kualitas, keinginan untuk meningkatkan kwalitas adalah tuntutan dan keinginan, kenapa tuntutan karena kita ingin maju tampa kwalitas yang baik tentu kemajuan tidak akan tercapai.
G.      Pelaksanaan Wajib Belajar Sembilan Tahun
Pada tataran pelaksanaan dan ketuntasan, program wajib belajar juga mampu mengurangi angka kemiskinan. Melalui pendidik ini pula, bangsa Indonesia mampu mencapai cita-citanya, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pendidikan adalah kekuatan”, maka Bangsa Indonesia akan segera terbebas dari kebodohan dan kemiskinan serta menjadi bangsa yang unggul pada kompetisi global.
Sisi pelaksanaan wajib belajar baik 6 tahun maupun 9 tahun secara umum bertujuan untuk: 1) memberikan kesempatan setiap warga negara tingkat minimal SD dan SMP atau yang sederajat, 2) setiap warga negara dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut yang akhirnya mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, 3) Setiap warga negara mampu berperan serta dalani kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan 4) Memberikan jalan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Dalam melaksanakan wajib belajar sembilan tahun, ada beberapa pendekatan yang dilakukan sebagai strategi pelaksanaannya, antara lain:
1.          Pendekatan Budaya
Sosialisasi wajib belajar dilakukan dengan memanfaatkan budaya yang berkembang di daerah tersebut; misalnya daerah yang masyarakatnya senang dengan seni, maka pesan-pesan wajib belajar dapat disisipkan pada gelar seni. Masyarakat yang sangat menghormati adat, maka tokoh adat dilibatkan dalam pemikiran dan pelaksanaan sosialisasi Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu. Sanksi adat biasanya lebih disegani daripada sanksi hukum.
2.         Pendekatan Sosial
Sosialisasi Wa-jar Dik-das sembilan tahun yang bermutu perlu memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bila dalam masyarakat ada tokoh yang disegani dan bisa menjadi panutan, maka tokoh ini perlu dilibatkan dalam sosialisasi. Tokoh masyarakat ini bisa berasal dari tokoh formal, maupun tokoh non formal. Pada masyarakat ekonomi lemah, sosialisasi dilakukan dengan memberikan informasi tentang pelayanan pemerintah untuk pendidikan, misalnya BOS ataupun beasiswa. Bila anak sibuk membantu kerja orangtua, anak tidak harus berhenti bekerja, tetapi disampaikan jenis pendidikan alternatif yang bisa diikuti oleh anak yang bersangkutan, misalnya SMP Terbuka atau program Paket B.
3.         Pendekatan Agama
Pada daerah tertentu ada yang masyarakatnya sangat agamis dan sangat mentaati ayat-ayat suci. Untuk daerah seperti ini peran para tokoh agama sangat sesuai. Dengan mengutip ayat-ayat suci, maka konsep wajib belajar lebih mudah diikuti. Untuk ini motto “belajar adalah ibadah” yang didasarkan atas kajian yang sangat mendalam oleh para tokoh agama dapat diangkat menjadi motto dalam sosialisasi Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
4.         Pendekatan Birokrasi
Pendekatan birokrasi ialah upaya memanfaatkan sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembentukan tim koordinasi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan merupakan salah satu bentuk pendekatan birokrasi. Birokrasi ditempuh karena dengan pendekatan ini lebih mudah diperoleh berbagai faktor penunjang baik tenaga, sarana, maupun dana. Namun demikian pendekatan ini akan lebih berhasil bila digabung dengan pendekatan yang lain.
5.         Pendekatan Hukum
Pendekatan hukum ialah pendekatan yang hanya digunakan untuk daerah yang masyarakatnya memiliki kesadaran terhadap pendidikan sangat rendah dan tingkat resistensinya tinggi. Program Wajib Belajar Sembilan Tahun sampai saat ini masih memberlakukan konsep “universal basic education” dan belum menerapkan konsep “compulsary education”. Artinya, program wajib belajar baru sebatas himbauan tanpa diikuti sanksi hukum. Namun jika diperlukan, UU Nomor 20 tahun 2003, memberi kemungkinan kepada pemerintah untuk menerapkan konsep “compulsary education”, sehingga berkonsekuensi adanya sanksi hukum bagi yang tidak mau melaksanakan tanggung jawabnya terhadap program wajib belajar, baik pemerintah, pemerintah daerah, orangtua, maupun peserta didik.
Untuk mempercepat akselerasi penuntasan wajib belajar, pada tahun 2006 pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.Inpres ini menginstruksikan kepada para Menteri terkait, Kepala BPS, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memberikan dukungan dan mensukseskan program pemerintah yang dimaksud.

H.      Peran Pemerintah dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun
Peran pemerintah dalam penuntasan program wajib belajar sembilan tahun sangat aktif. Sebagai buktinya adalah :
1.         Pemerintah mampu meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam mensukseskan penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
2.         Pemerintah mampu meningkatkan peran, fungsi dan kapasitas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam penuntasan wajib belajar di daerah masing-masing.
3.         Pemerintah mampu menurunkan angka putus sekolah.
4.         Pemerintah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar SD maupun SMP.
5.         Pemerintah mampu melindungi siswa, guru dan perangkat kurikulum yang berlaku serta menyediakan sarana dan prasarana.


I.         Yang Terlibat dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun
Penuntasan Wajib Belajar Sembilan tahun adalah program nasional. Oleh karena itu, untuk mensukseskan program ini, perlu kerjasama yang menyeluruh antara lain :
1.         Pemerintah pusat (Mendiknas, Menko Kesra, Mendagri, Menkeu, Menpan/ Ketua Bappenas, Menag, Mensos, Menteri Perikanan dan Kelautan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian, Menakertrans, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kominfo, Meneg Lingkungan Hidup, Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meneg Pembangunan Daerah Tertinggal, Meneg Pemuda dan Olah Raga, Meneg BUMN, Kepala Badan Pusat Statistik.
2.         Pemerintah Propinsi (Dinas Pendidikan Provinsi).
3.         Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota).
4.         Pemerintah Dinas Pendidikan Kecamatan.
5.         Kelurahan.
Disamping itu masyarakat dan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, seperti Dharma Wanita, PKK, Bhayangkara, Dharma Pertiwi dan lainnya yang diharapkan tetap meningkatkan partisipasinya dalam penuntasan wajib belajar sembilan tahun.

J.         Bantuan Operasional Sekolah dalam Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana dan pemerintah pusat yang didistribusikan melalui pemerintah daerah ke SD/MI dan SMP/MTS yang sederajat melalui rekening sekolah untuk membantu kegiatan operasional sekolah dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa, sehingga sekolah yang jumlah siswanya lebih banyak dalam penuntasan wajib belajar akan menerima BOS lebih besar. BOS sebagai bagian dan dana penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk membantu sekolah dalam hal-hal berikut:
1.          Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru.
2.          Pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang untuk dikoleksi di perpustakaan.
3.          Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti ATK, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, dan kebutuhan sehari-hari di sekolah.
4.          Pembiayaan kegiatan kesiswaan.
5.          Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
6.          Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
7.          Pembiayaan perawatan sekolah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, dan perawatan lainnya.
8.          Pembiayaan langganan daya dan jasa listrik, air, telepon
9.          Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
10.      Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa yang tidak mampu.
11.      Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
12.      Pembiayaan pengelolaan BOS ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
13.      Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi dan BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan meubelair sekolah.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Satuan biaya untuk keperluan di atas harus mengikuti batas kemampuan. Pertanyaan lebih mendetail tentang penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun dapat ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penuntasan waib belajar sembilan tahun seperti pernyataan di atas.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
wajib belajar sembilan tahun merupakan program pemerintah yang dilatar belakangi dari munculnya Program Wajib Belajar enam Tahun pada tahun 1984. Kemudian pada tahun 1994 melalui Inpres Nomor 1 tahun 1994 ditingkatkan menjadi program wajib belajar sembilan tahun. Program ini mewajibkan setiap warga negara untuk bersekolah selama 9 tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs). Program ini bertujuan untuk :
1.         Meningkatkan angka partisipasi anak untuk masuk sekolah, terutama di daerah yang jumlah anak tidak bersekolahnya masih tinggi.
2.         Menurunkan angka putus sekolah.
3.         Meningkatkan peran, fungsi dan kapasitas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dalam penuntasan wajib belajar sembilan tahun di daerahnya masing-masing.
Disamping itu pula, pemerintah memberikan beasiswa dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mengembangkan dan memajukan kualitas mutu pendidikan dasar sembilan tahun di Indonesia ini supaya masyarakat Indonesia ini menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas dan menjadi masa depan yang lebih baik.

B.       Saran
Dengan adanya program pemerintah wajib belajar sembilan tahun ini, sebagai warga negara yang baik, hendaknya seluruh warga negara Indonesia mendukung dan melaksanakan program ini, supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan lebih bermutu.



DAFTAR PUSTAKA

Wiles, B., and Bondi J., (1989). Curriculum Development: A Guide to Practice. Columbus: Merril Published Co.
Ali, M. (1992). Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung SinarBaru.
Jakarta Balitbang, Depdiknas, 2004 Wahjoetomo,Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.Gramedia Widiasarana. Jakarta. 1993. www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar