Pendidikan Dasar 9 Tahun
Diajukan untuk memenuhi tugas
matakuliah
Bimbingan Konseling
Dosen : Nurjaman
Disusun oleh :
Kelompok 8
1. Arief
Rachman Hakim (140641267)
3. Sisca
Saleha S (140641086)
Kelas
: SD14.A3
PROGRAM SETUDI PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya, sehingga saya berhasil menyelesaikan
makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pendidikan Dasar 9 Tahun”
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh lebih
sempurna, oleh karena itu keritik dan semua pihak yang bersifat membangun
selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya ucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
khir. Semoga Allah SWT senantiasa neridhai segala usaha kita, Amin.
Cirebon, 29 Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah..................................................................................... 2
C. Tujuan........................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Wajib Belajar Sembilan Tahun................................................ 3
B.
Pelaksanaan Wajib Belajar Sembilan Tahun.............................................. 5
C. Peran Pemerintah dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun............ 7
D. Yang Terlibat dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun.................. 8
E. Bantuan Operasional Sekolah dalam Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................ 10
B. Saran.......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Wajib belajar sembilan tahun
merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional atau sekarang disebut Kementerian Pendidikan Nasional. Program ini
dilatar belakangi dari munculnya program wajib belajar enam tahun pada tahun 1984.
Kemudian pada tahun 1994 melalui Inpres Nomor 1 tahun 1994 ditingkatkan menjadi
program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Hal ini berarti bahwa
setiap anak Indonesia yang berumur 7 sampai 15 tahun diwajibkan untuk mengikuti
Pendidikan Dasar sembilan tahun. Program ini mewajibkan setiap warga negara
untuk bersekolah selama sembilan tahun pada jenjang pendidikan dasar yaitu dari
tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9
Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
Pengertian Wajib Belajar 9 Tahun ?
2. Apa
pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun ?
3. Apa saja peran pemerintah dalam
program wajib belajar 9 tahun ?
4. Siapa saja yang terlibat dalam
program wajib belajar 9 tahun ?
5. Apakah upaya pemerintah dalam
memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pendidikan dasar 9
tahun ?
C.
Tujuan
1. Memahami pengertian dari wajib
belajar sembilan tahun.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan program
wajib belajar 9 tahun.
3.
Mengetahui
apa saja peran pemerintah dalam penuntasan program wajib belajar sembilan
tahun.
4.
Mengetahui
siapa saja yang terlibat dalam penuntasan program wajib belajar sembilan tahun.
5.
Mengetahui
upaya pemerintah dalam memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam
pendidikan dasar 9 tahun.
BAB
II
PEMBAHASAN
F.
Pengertian Wajib Belajar Sembilan Tahun
Wajib Belajar 9 Tahun” yang merupakan salah satu
program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
Program ini mewajibkan setiap warga negara untuk bersekolah selama 9 (sembilan)
tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar
(SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama
(SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Seperti Kita ketahui bersama, Pendidikan merupakan satu aspek penting
bagi pembangunan bangsa. Karena itu, hampir semua bangsa menempatkan
pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam program pembangunan
nasional. Sumber daya manusia yang bermutu, yang merupakan produk pendidikan,
merupakan kunci keberhasilan pembangunan suatu negara.
Wajib belajar
adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara
Indonesia atas tanggung jawab. Pemerintah dan pemerintah daerah. Sesuai dengan
kebijakan pemerintah pusat tentang desentralisasi maka kewenangan
penyelenggaraan pendidikan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi
segala kewajiban yang timbul terhadap penyelenggaran pendidikan tetap
ditanggung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai
kebijakan menyangkut pembiayaan pendidikan seperti program Biaya Operasinal
Sekolah ( BOS ). Dalam penggunaanya Depdiknas mengeluarkan 5 macam kebijakan)[5]
seperti:
1.
Biaya satuan BOS,
termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara signifikan
menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575
ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2.
Dengan kenaikan
kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD dan SMP
negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan
SBI.
3.
Pemda wajib
mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa
miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada
siswa mampu.
4.
Pemda wajib
mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi
pihak yang melanggar.
5.
Pemda wajib memenuhi
kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
Bantuan
pembiayaan oleh pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pendidikan memungkinkan
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan gratis untuk tingkat
pendidikan dasar ( SD dan SMP, sederajat ) Tiap-tiap pemerintah daerah
mengeluarkan kebijakan yang beraneka ragam sesuai kemampuan daerah, bagi daerah
yang memiliki anggaran APBD yang cukup maka pemerintah daerah akan memberikan
bantuan derah yang dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan kegiatan siswa.
Pendidikan dasar adalah
jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat. Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara Indonesia.Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal
bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar
dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi.
Dalam
pelaksanaanya wajib belajar sembilan tahun terkesan mengabaikan kualitas dan
hanya mengejar target kualitas, keinginan untuk meningkatkan kwalitas adalah
tuntutan dan keinginan, kenapa tuntutan karena kita ingin maju tampa kwalitas
yang baik tentu kemajuan tidak akan tercapai.
G. Pelaksanaan
Wajib Belajar Sembilan Tahun
Pada
tataran pelaksanaan dan ketuntasan, program wajib belajar juga mampu mengurangi
angka kemiskinan. Melalui pendidik ini pula, bangsa Indonesia mampu mencapai
cita-citanya, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pendidikan adalah kekuatan”, maka Bangsa Indonesia akan segera terbebas dari
kebodohan dan kemiskinan serta menjadi bangsa yang unggul pada kompetisi
global.
Sisi
pelaksanaan wajib belajar baik 6 tahun maupun 9 tahun secara umum bertujuan
untuk: 1) memberikan kesempatan setiap warga negara tingkat minimal SD dan SMP
atau yang sederajat, 2) setiap warga negara dapat mengembangkan dirinya lebih
lanjut yang akhirnya mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan
potensi yang dimiliki, 3) Setiap warga negara mampu berperan serta dalani
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan 4) Memberikan jalan kepada
siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Dalam
melaksanakan wajib belajar sembilan tahun, ada beberapa pendekatan yang
dilakukan sebagai strategi pelaksanaannya, antara lain:
1.
Pendekatan Budaya
Sosialisasi wajib belajar dilakukan dengan memanfaatkan
budaya yang berkembang di daerah tersebut; misalnya daerah yang masyarakatnya
senang dengan seni, maka pesan-pesan wajib belajar dapat disisipkan pada gelar
seni. Masyarakat yang sangat menghormati adat, maka tokoh adat dilibatkan dalam
pemikiran dan pelaksanaan sosialisasi Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
Sanksi adat biasanya lebih disegani daripada sanksi hukum.
2.
Pendekatan Sosial
Sosialisasi Wa-jar Dik-das sembilan tahun yang bermutu perlu
memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bila dalam masyarakat ada
tokoh yang disegani dan bisa menjadi panutan, maka tokoh ini perlu dilibatkan
dalam sosialisasi. Tokoh masyarakat ini bisa berasal dari tokoh formal, maupun
tokoh non formal. Pada masyarakat ekonomi lemah, sosialisasi dilakukan dengan
memberikan informasi tentang pelayanan pemerintah untuk pendidikan, misalnya
BOS ataupun beasiswa. Bila anak sibuk membantu kerja orangtua, anak tidak harus
berhenti bekerja, tetapi disampaikan jenis pendidikan alternatif yang bisa
diikuti oleh anak yang bersangkutan, misalnya SMP Terbuka atau program Paket B.
3.
Pendekatan Agama
Pada daerah tertentu ada yang masyarakatnya sangat agamis
dan sangat mentaati ayat-ayat suci. Untuk daerah seperti ini peran para tokoh
agama sangat sesuai. Dengan mengutip ayat-ayat suci, maka konsep wajib belajar
lebih mudah diikuti. Untuk ini motto “belajar adalah ibadah” yang didasarkan
atas kajian yang sangat mendalam oleh para tokoh agama dapat diangkat menjadi
motto dalam sosialisasi Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
4.
Pendekatan Birokrasi
Pendekatan birokrasi ialah upaya memanfaatkan sistem
pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembentukan tim koordinasi
di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan merupakan salah satu
bentuk pendekatan birokrasi. Birokrasi ditempuh karena dengan pendekatan ini
lebih mudah diperoleh berbagai faktor penunjang baik tenaga, sarana, maupun
dana. Namun demikian pendekatan ini akan lebih berhasil bila digabung dengan
pendekatan yang lain.
5.
Pendekatan Hukum
Pendekatan hukum ialah pendekatan yang hanya digunakan untuk
daerah yang masyarakatnya memiliki kesadaran terhadap pendidikan sangat rendah
dan tingkat resistensinya tinggi. Program Wajib Belajar Sembilan Tahun sampai
saat ini masih memberlakukan konsep “universal basic education” dan belum
menerapkan konsep “compulsary education”. Artinya, program wajib belajar baru
sebatas himbauan tanpa diikuti sanksi hukum. Namun jika diperlukan, UU Nomor 20
tahun 2003, memberi kemungkinan kepada pemerintah untuk menerapkan konsep
“compulsary education”, sehingga berkonsekuensi adanya sanksi hukum bagi yang
tidak mau melaksanakan tanggung jawabnya terhadap program wajib belajar, baik
pemerintah, pemerintah daerah, orangtua, maupun peserta didik.
Untuk
mempercepat akselerasi penuntasan wajib belajar, pada tahun 2006 pemerintah
menerbitkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan
Pemberantasan Buta Aksara.Inpres ini menginstruksikan kepada para Menteri
terkait, Kepala BPS, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memberikan dukungan
dan mensukseskan program pemerintah yang dimaksud.
H. Peran Pemerintah dalam Program Wajib
Belajar Sembilan Tahun
Peran pemerintah dalam penuntasan
program wajib belajar sembilan tahun sangat aktif. Sebagai buktinya adalah :
1.
Pemerintah
mampu meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam mensukseskan
penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
2.
Pemerintah
mampu meningkatkan peran, fungsi dan kapasitas pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam penuntasan wajib belajar di
daerah masing-masing.
3.
Pemerintah
mampu menurunkan angka putus sekolah.
4.
Pemerintah
mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar SD
maupun SMP.
5.
Pemerintah
mampu melindungi siswa, guru dan perangkat kurikulum yang berlaku serta
menyediakan sarana dan prasarana.
I.
Yang Terlibat dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun
Penuntasan
Wajib Belajar Sembilan tahun adalah program nasional. Oleh karena itu, untuk
mensukseskan program ini, perlu kerjasama yang menyeluruh antara lain :
1.
Pemerintah pusat (Mendiknas, Menko Kesra, Mendagri, Menkeu,
Menpan/ Ketua Bappenas, Menag, Mensos, Menteri Perikanan dan Kelautan, Menteri
Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian, Menakertrans, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Kominfo, Meneg Lingkungan Hidup, Meneg Pemberdayaan
Perempuan, Meneg Pembangunan Daerah Tertinggal, Meneg Pemuda dan Olah Raga,
Meneg BUMN, Kepala Badan Pusat Statistik.
2.
Pemerintah Propinsi (Dinas Pendidikan Provinsi).
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota).
4.
Pemerintah Dinas Pendidikan Kecamatan.
5.
Kelurahan.
Disamping
itu masyarakat dan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, seperti Dharma
Wanita, PKK, Bhayangkara, Dharma Pertiwi dan lainnya yang diharapkan tetap
meningkatkan partisipasinya dalam penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
J.
Bantuan Operasional Sekolah dalam Pendidikan Dasar Sembilan
Tahun
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) adalah dana dan pemerintah pusat yang didistribusikan
melalui pemerintah daerah ke SD/MI dan SMP/MTS yang sederajat melalui rekening
sekolah untuk membantu kegiatan operasional sekolah dalam rangka penuntasan
wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. BOS dihitung berdasarkan jumlah
siswa, sehingga sekolah yang jumlah siswanya lebih banyak dalam penuntasan
wajib belajar akan menerima BOS lebih besar. BOS sebagai bagian dan dana
penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk membantu sekolah dalam hal-hal
berikut:
1.
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa
Baru.
2.
Pembelian
buku teks pelajaran dan buku penunjang untuk dikoleksi di perpustakaan.
3.
Pembelian
bahan-bahan habis pakai seperti ATK, bahan praktikum, buku induk siswa, buku
inventaris, langganan koran, dan kebutuhan sehari-hari di sekolah.
4.
Pembiayaan
kegiatan kesiswaan.
5.
Pembiayaan
ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
6.
Pengembangan
profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
7.
Pembiayaan
perawatan sekolah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, dan perawatan
lainnya.
8.
Pembiayaan
langganan daya dan jasa listrik, air, telepon
9.
Pembayaran
honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Pemberian bantuan biaya transportasi
bagi siswa yang tidak mampu.
11. Khusus untuk pesantren salafiyah dan
sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya
asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
12. Pembiayaan pengelolaan BOS ATK,
penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
13.
Bila
seluruh komponen di atas telah terpenuhi dan BOS dan masih terdapat sisa dana
maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran dan meubelair sekolah.
Penggunaan
dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya
dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam
mengajar. Satuan biaya untuk keperluan di atas harus mengikuti batas kemampuan.
Pertanyaan lebih mendetail tentang penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun
dapat ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penuntasan waib belajar
sembilan tahun seperti pernyataan di atas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
wajib belajar sembilan tahun
merupakan program pemerintah yang dilatar belakangi dari munculnya Program
Wajib Belajar enam Tahun pada tahun 1984. Kemudian pada tahun 1994 melalui
Inpres Nomor 1 tahun 1994 ditingkatkan menjadi program wajib belajar sembilan
tahun. Program ini mewajibkan setiap warga negara untuk bersekolah selama 9
tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar
(SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama
(SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs). Program ini bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan angka partisipasi anak untuk masuk sekolah,
terutama di daerah yang jumlah anak tidak bersekolahnya masih tinggi.
2.
Menurunkan angka putus sekolah.
3.
Meningkatkan peran, fungsi dan kapasitas pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dalam penuntasan wajib belajar sembilan
tahun di daerahnya masing-masing.
Disamping
itu pula, pemerintah memberikan beasiswa dan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) untuk mengembangkan dan memajukan kualitas mutu pendidikan dasar sembilan
tahun di Indonesia ini supaya masyarakat Indonesia ini menjadi generasi penerus
bangsa yang berkualitas dan menjadi masa depan yang lebih baik.
B.
Saran
Dengan
adanya program pemerintah wajib belajar sembilan tahun ini, sebagai warga
negara yang baik, hendaknya seluruh warga negara Indonesia mendukung dan
melaksanakan program ini, supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan
lebih bermutu.
DAFTAR PUSTAKA
Wiles, B., and
Bondi J., (1989). Curriculum Development: A Guide to Practice. Columbus:
Merril Published Co.
Ali, M.
(1992). Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung SinarBaru.
Jakarta Balitbang, Depdiknas, 2004 Wahjoetomo,Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.Gramedia Widiasarana. Jakarta. 1993.
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar